Darilaut – Pemberian insentif pajak kepada media pers, penerbitan buku, percetakan buku hingga institusi pendidikan tidak akan berdampak pada berkurangnya pendapatan negara.
Sekjen Forum Pemred, Irfan Junaidi, mengatakan dukungan relaksasi pajak ini akan membantu media dalam menghadapi krisis.
Relaksasi pajak akan terus digaungkan Bersama. Di negara-negara lain banyak yang sudah melakukan hal seperti itu.
”Beberapa yang saya dengar kayak di India, produk-produk knowledge gak dipajaki dan itu memang masuk akal karena itu public goods ya, masyarakat berhak dapat knowledge seperti kita dapat oksigen,” ujar Irfan.
Saat ini industri media dalam keadaan genting karena terus mengalami tekanan, baik dari disrupsi digital maupun turunnya pendapatan akibat kue iklan berganti haluan ke media sosial.
Menurut data Nielsen Ad Intel 2024, platform global menguasai 35-37 persen pasar. Dampaknya, pendapatan media nasional turun 30-40 persen dalam lima tahun terakhir. Kini, pangsa iklan digital nasional didominasi oleh platform global seperti Google, Meta, TikTok dan YouTube,
Krisis ini tentu berdampak langsung pada tenaga kerja di bidang media, tercatat lebih dari 1.000-an jurnalis di PHK selama 2025. Menurunnya pendapatan iklan dan tingginya biaya operasional, menjadikan beban finansial media kian berat, jika tanpa ditopang oleh dukungan relaksasi pajak dari pemerintah.




