Dari sudut pandang hukum Islam, pengurangan penggunaan merkuri sangat sejalan dengan prinsip maqasid al-syariah.
Melindungi masyarakat dari bahaya merkuri selaras dengan hifz al-nafs (perlindungan jiwa), sedangkan menghentikan pencemaran selaras dengan hifz al-bi’ah (pelestarian lingkungan).
Sistem transformasi bertahap (tadarruj) dinilai lebih baik daripada larangan mendadak, memposisikan tata kelola tambang sebagai kewajiban moral untuk melindungi ciptaan Tuhan dan mencegah kerusakan di muka bumi (fasad fi al-ard).



