Studi ini mengajukan penyelarasan kebijakan lingkungan dengan prinsip maqasid al-syariah (tujuan syariat Islam). Kebijakan publik yang ditujukan untuk kesejahteraan kolektif menemukan legitimasinya dalam doktrin siyasah syar’iyyah.
Terlebih lagi, pendekatan tadarruj (transformasi bertahap) memberikan landasan yurisprudensi untuk menghindari pemaksaan mendadak yang justru berisiko memperdalam jurang informalitas.
Pada akhirnya, penghapusan merkuri tidak lagi dipandang semata-mata sebagai kewajiban administratif, melainkan sebuah amanah moral yang berakar pada prinsip hifz al-nafs (perlindungan jiwa) dan hifz al-bi’ah (pelestarian lingkungan).
Regulasi Sulit Ditegakkan
Akar masalah terletak pada tingginya angka informalitas, di mana sekitar 70-80% penambang emas skala kecil beroperasi tanpa izin resmi akibat syarat birokrasi yang mahal dan rumit.
Komitmen global (Konvensi Minamata) terhambat oleh lemahnya pengawasan dan masih beroperasinya rantai pasok merkuri ilegal dari tambang sinabar lokal.
Tingginya kemiskinan dan melonjaknya harga emas global membuat penambang lebih memilih merkuri karena harganya murah, mudah didapat, dan urusan ekonomi harian lebih mendesak daripada ancaman hukum.
Solusi
Belajar dari pengalaman lintas negara, seperti di Peru dan Ghana, efektivitas kebijakan akan meningkat jika regulasi dibarengi dengan formalisasi berbasis koperasi, kemudahan akses kredit, serta pelatihan teknologi tanpa merkuri.



