Diskusi ini juga menyoroti bagaimana jasa ekosistem mulai diintegrasikan ke dalam Pembangunan.
“Pengusulan nominasi Cagar Biosfer ini adalah komitmen bersama. Apabila salah satu pihak tidak mendukung, berarti pengusulan itu tidak sah karena kita harus mengelola tiga area tersebut secara bersama-sama,” ujar Virni, seperti dikutip dari Brin.go.id.
Virni menjelaskan bahwa Ipenguatan tata kelola biosfer kini juga dilakukan melalui mekanisme periodic review UNESCO setiap 10 tahun. Evaluasi tersebut mencakup aspek konservasi, pembangunan berkelanjutan, dukungan ilmu pengetahuan, hingga implementasi jasa ekosistem di tingkat daerah.
“Hangzhou Strategic Action Plan menjadi acuan baru yang harus diadopsi dalam penyusunan rencana pengelolaan cagar biosfer untuk 10 tahun ke depan,” ujarnya.




