Selasa, September 8, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Penyebar Hoaks Virus Corona Dapat Dikenai Denda Rp 1 Miliar

redaksi
19 April 2020
Kategori : Berita
0
Penyebar Hoaks Virus Corona Dapat Dikenai Denda Rp 1 Miliar

Covid19.go.id

Darilaut – Pelaku penyebaran hoaks (kabar bohong) terkait dengan virus corona penyebab penyakit menular Covid-19 dapat dikenai denda hingga Rp 1 miliar. Selain denda, pelaku bisa dikenai pasal pidana kurungan penjara lima hingga enam tahun.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, memproduksi maupun meneruskan hoaks adalah tindakan melanggar hukum. Hal ini berpotensi dikenakan pasal pidana yang bisa sampai lima hingga enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Pelaku penyebaran hoaks termasuk dalam tindakan hukum, sehingga baginya akan dikenai sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pada pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Untuk mengatasi penyebaran hoaks, Kominfo bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia. Hingga saat ini Kominfo dibantu Polisi telah menangkap 89 tersangka, dengan rincian 14 pelaku telah ditahan, sedangkan 75 orang lainnya masih dalam proses.

Kominfo juga menemukan adanya 554 isu hoaks yang tersebar di 1.209 platform digital, baik itu di Facebook, Instagram, Twitter maupun Youtube.

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Covid-19HoaksKementerian KominfoVirus Corona
Bagikan11Tweet1KirimKirim
Previous Post

Menelusuri Riwayat Perjalanan Melalui Aplikasi Siaga Mudik

Next Post

Stigma Negatif Tenaga Medis di Indonesia, Diusir dan Dikucilkan

Postingan Terkait

Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi

Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi

8 September 2026
7 Bandara Termasuk Soekarno-Hatta Masih Ditutup Akibat Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, 2.300 Penerbangan Terdampak

Sejumlah Bandara Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mulai Dibuka

8 September 2026

Sejumlah Wilayah di Indonesia Terdampak Abu Vulkanik dan Asap Karhutla

Tiga Mahasiswa Fakultas Kedokteran UNG Ikut Lomba Penulisan Puisi, Monolog dan Lukis Tingkat Nasional

27 Mahasiswa UNG Siap Tampil Dalam Lomba Pekan Seni Mahasiswa Nasional di Universitas Jember

Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Dua Klaster

2.961 penerbangan dan 341.000 penumpang Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Bara Api Menghanguskan Hutan dan Lahan di Pulau Kalimantan

Next Post
Tak Semua yang Positif Covid-19 Harus Dirawat di Rumah Sakit

Stigma Negatif Tenaga Medis di Indonesia, Diusir dan Dikucilkan

Komentar tentang post

TERBARU

Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi

Sejumlah Bandara Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mulai Dibuka

Sejumlah Wilayah di Indonesia Terdampak Abu Vulkanik dan Asap Karhutla

Tiga Mahasiswa Fakultas Kedokteran UNG Ikut Lomba Penulisan Puisi, Monolog dan Lukis Tingkat Nasional

27 Mahasiswa UNG Siap Tampil Dalam Lomba Pekan Seni Mahasiswa Nasional di Universitas Jember

Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Dua Klaster

AmsiNews

REKOMENDASI

Mencemaskan Kota Gorontalo

Menggabungkan Hari Telekomunikasi dan Masyarakat Informasi Sedunia

Keluarga Korban MV Nur Allya Doa Bersama di Laut Halmahera

Hanya Dosen Tetap dan Tidak Tetap: Tak Ada lagi NIDN, NIDK, NUP

Mendekati Taiwan Badai Tropis Doksuri Diperkirakan Akan Menjadi Topan Super

Kapal Pengebom Ikan Diamankan di Pulau Kalimantung

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.