Darilaut – Pelaku penyebaran hoaks (kabar bohong) terkait dengan virus corona penyebab penyakit menular Covid-19 dapat dikenai denda hingga Rp 1 miliar. Selain denda, pelaku bisa dikenai pasal pidana kurungan penjara lima hingga enam tahun.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, memproduksi maupun meneruskan hoaks adalah tindakan melanggar hukum. Hal ini berpotensi dikenakan pasal pidana yang bisa sampai lima hingga enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Pelaku penyebaran hoaks termasuk dalam tindakan hukum, sehingga baginya akan dikenai sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pada pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Untuk mengatasi penyebaran hoaks, Kominfo bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia. Hingga saat ini Kominfo dibantu Polisi telah menangkap 89 tersangka, dengan rincian 14 pelaku telah ditahan, sedangkan 75 orang lainnya masih dalam proses.
Kominfo juga menemukan adanya 554 isu hoaks yang tersebar di 1.209 platform digital, baik itu di Facebook, Instagram, Twitter maupun Youtube.
Komentar tentang post