Tarakan – Hingga awal September ini, penyelundupan kepiting bertelur masih kerap terjadi di Tarakan, Kalimantan Utara menuju Tawau, Malaysia. Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Tarakan, Umar mengatakan, penyelundupan ini dilakukan pada malam hari, dengan jumlah bisa mencapai 10 ton.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah berusaha semaksimal mungkin untuk meminimalisasi penyelundupan kepiting bertelur, termasuk koordinasi intensif dengan instansi.
Akhir April lalu, pengiriman sebanyak 1,6 ton kepiting bertelur digagalkan di Tarakan. Kepiting bertelur itu disimpan dalam 55 box, akan diselundupkan ke Tawau Malaysia.
Tim Lantamal XIII Tarakan menangkap speed boat 40 PK tanpa nama yang membawa kepiting selundupan tersebut. Danlantamal XIII Tarakan Sigit Setiyanta mengatakan, sekitar pukul 03.30 WITA speed boat 40 PK tanpa nama disandarkan dan diamankan di dermaga Satrol Lantamal XIII Tarakan untuk dilakukan proses penyidikan.
Penggagalan penyelundupan kepiting bertelur ini kerjasama Balai KIPM Tarakan dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut XIII Tarakan dan Polres Tarakan.
Pada Selasa (1/5), Balai KIPM bersama instansi terkait kembali menggagalkan 2,6 ton kepiting bertelur. Pengiriman dibuat dalam 88 boks berisi 5.280 ekor kepiting bertelur. Kepiting ini akan dikirim ke Tawau, Malaysia.
Larangan kepiting bertelur telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.). Dalam Permen disebutkan, kepiting yang sedang bertelur atau memiliki berat di bawah 200 gram per ekor dilarang ditangkap atau dikeluarkan.*
Komentar tentang post