Darilaut – Tim operasi gabungan di Sulawesi Utara berhasil mengamankan sebanyak 16 ekor satwa liar yang dilindungi dan beredar secara ilegal di masyarakat.
Tim ini terdiri dari Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), BKSDA Sulawesi Utara dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Sulawesi Utara
Dalam siaran pers, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono, mengatakan, hasil operasi di Sulawesi Utara menunjukkan komitmen dan konsistensi KLHK untuk menyelamatkan kekayaan hayati Indonesia.
“Kami tidak akan berhenti mengejar para pemburu dan pedagang ilegal satwa dilindungi. Perdagangan satwa liar dilindungi ini termasuk kejahatan transnasional yang melibatkan aktor lintas negara,” kata Sustyo, Selasa (8/9).
Upaya penertiban peredaran tumbuhan dan satwa dilindungi intensif dilakukan terutama pada wilayah-wilayah yang tingkat kejahatan hidupan liar (wildlife crime) cukup tinggi. KLHK menaruh atensi terhadap sumber daya alam dan kelestarian satwa untuk generasi mendatang.
“Selain itu, ketiadaan satwa tertentu di alam dapat mengganggu keseimbangan ekosistem dan akan menimbulkan permasalahan ekologis lainnya,” ujar Sustyo.
Tim gabungan menjalankan operasi dengan pendekatan persuasif dengan memberikan penjelasan kepada pemilik bahwasanya satwa yang mereka miliki itu termasuk satwa yang dilindungi, dan petugas akan mengamankannya.
Komentar tentang post