Jika kedua artikel ini (2.28 dan 3.3) diberlakukan, maka kematian pers Indonesia tinggal tunggu waktu.
Dampak langsung akan dialami para pekerja media, termasuk jurnalis. Perampingan, PHK massal akan terus terjadi. AJI mencatat pada tahun 2024-2025 telah terjadi PHK jurnalis sebanyak 922. Pemberlakuan ART ini akan memperbanyak jurnalis maupun pekerja media yang alami PHK.
Independensi media pun terancam. Jika perusahaan media tidak mendapatkan pendapatan iklan digital yang adil, kecenderungan banyak media kemudian mengandalkan kerja sama dengan lembaga pemerintah yang memiliki APBN/APBD. Praktik selama ini, jika media sangat tergantung pada kerja sama APBN/APBD maka ruang redaksi sulit untuk independen.
AJI Indonesia menilai perjanjian ATR tersebut adalah upaya untuk membunuh Pers Indonesia. Ini bukan sekadar perjanjian dagang yang asimetris, yang lebih banyak menguntungkan Amerika Serikat.
Namun konsekuensi dari perjanjian dagang ini membahayakan kehidupan Pers Indonesia yang secara langsung mengancam kebebasan pers.
Ancaman kebebasan pers Indonesia, tidak hanya muncul dari intimidasi atau serangan kekerasan pada jurnalis dan media. Tetapi dengan ‘membunuh’ ruang bisnis media, adalah salah satu modus menghilangkan kebebasan pers. Media mungkin tetap ada, tetapi yang hidup adalah media-media partisan.




