Side event ini bertujuan menyampaikan capaian konservasi yang telah dilakukan Indonesia dalam perlindungan dan pemanfaatan lestari spesies. Selain itu, penguatan sistem perdagangan legal yang berkelanjutan, penegakan hukum dan penguatan kebijakan untuk pemenuhan kewajiban konvensi CITES, termasuk untuk hiu dan pari.
Tampil sebagai pembicara, Pemerintah Indonesia (KKP, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Pemerintah Malaysia, Pemerintah Republik Tiongkok dan ASEAN Centre Biodiversity. Side event diikuti lebih dari 150 peserta, dibuka dengan sambutan dari Duta Besar Hasan Kleib, Perwakilan tetap Republik Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO) dan Organisasi Internasional lainnya di Jenewa.
Menurut Hasan Kleib, perdagangan ilegal satwa liar merupakan tantangan global yang membutuhkan perhatian serius karena menimbulkan ancaman penurunan spesies, kerusakan ekosistem serta pemiskinan masyarakat lokal. Sehingga, tidak hanya menjadi isu konservasi tapi juga multidimensi dan sangat kompleks.
“Kolaborasi adalah kunci untuk memperkuat dan mempercepat tindakan menghadapi tantangan perdagangan ilegal satwa liar yang terus berkembang,” katanya.
Untuk memastikan keberlanjutan, dokumen Non Detriment Finding (NDF) hiu lanjaman, telah disertai dengan kuota tangkap. Untuk ketelusuran produk hiu dan pari, KKP melalui UPT BPSPL melakukan monitoring perdagangan dengan pendataan di lokasi pendaratan dan verifikasi produk hiu dan pari yang akan dilalu lintaskan antar pulau, antar provinsi maupun tujuan ekspor.





Komentar tentang post