Kedua, menurut Ninik, perpres publisher rights memberikan jaminan untuk keadilan pembagian revenue kepada media maupun platform atas iklan yang didapat dari konten berita yang diproduksi oleh publisher.
“Karena ini didukung bersama, disusun bersama, kami yakin perpres bisa diterima oleh platform, oleh media, dan masyarakat. Oleh karena itu kami sangat berharap untuk segera disahkan. Saya dapat informasi penanya sudah di atas kertas,” kata Ninik.
Menyoal demam Artificial Intelligence (AI), menurut Ketua Dewan Pers, perlu digunakan secara bijak apakah AI dalam algoritmanya justru ikut memperbesar persebaran hoaks, misinformasi dan disinformasi atau justru menenggelamkan pers kita.
Di satu sisi melihat AI membantu kerja kawan-kawan, kata Ninik, “tetapi tetap memerlukan catatan penting bahwa penggunaan AI harus transparans, ada declare bahwa konten ini dibuat dengan memakai AI, dan harus diikuti dengan cek fakta supaya pemberitaan yang dikeluarkan tetap memberi data yang valid.”
“Jangan sampai teknologi gegap gempita justru menenggelamkan kerja dan karya jurnalistik kita.”
Menurut Ninik, selama belum ada aturan penggunaan AI, tidak berarti jurnalis tidak bisa mengendalikan. Ada kode etik, pedoman pemberitaan media, perlindungan hak cipta. “Pakai dulu pedoman ini pun cukup,” ujarnya.




