Garis Kemiskinan Provinsi Gorontalo pada Maret 2025 tercatat sebesar Rp495.576,- per kapita per bulan dan pada September 2025 mengalami kenaikan menjadi Rp519.640,- per kapita per bulan, yang berarti naik sebesar Rp24.064,- per kapita per bulan, atau naik sebesar 4,86 persen.
Pada September 2025, GKM untuk wilayah perkotaan tercatat sebesar Rp395.848,- dan perdesaan sebesar Rp411.927,-.
Kondisi ini menunjukan bahwa pola konsumsi makanan di wilayah perdesaan kurang mengandung kalori dibandingkan pola konsumsi di perkotaan, sehingga untuk mendapatkan kalori yang standar (2100 kkal/hari) diperlukan harga yang lebih mahal.
Untuk mengukur kemiskinan, BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan nonmakanan yang diukur menurut Garis Kemiskinan.
Garis Kemiskinan (GK) terdiri dari dua komponen, yaitu Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan (GKBM). Penghitungan Garis Kemiskinan dilakukan secara terpisah untuk wilayah perkotaan dan perdesaan.




