“Di beberapa sentra penghasil mutiara, tumbuh usaha kerajinan kulit tiram mutiara yang melibatkan tidak sedikit pelaku usaha skala UKM hingga skala besar,” ujar Nilanto.
Untuk meningkatkan daya saing mutiara laut selatan Indonesia ini, pemerintah melalui KKP telah melakukan berbagai upaya, salah satunya memperkuat sarana dan prasarana broodstock center kekerangan di Karang Asem Bali. KKP juga menerapkan Standar Nasional Indonesia pada pendederan spat tiram mutiara, mutiara induk, dan mutiara spat, serta syarat mutu dan penanganan mutiara untuk meningkatkan standar mutiara Indonesia.
Di sisi regulasi, KKP juga melakukan pengendalian mutu mutiara yang masuk ke wilayah Indonesia melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 8 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah menjadi Permen KP Nomor 44 Tahun 2014.
“Kita juga telah melaksanakan pelatihan tentang mutu mutiara kepada petugas pengujian mutu mutiara di sentra-sentra produksi dan pintu masuk atau bandara,” kata Nilanto.
Mutiara memiliki potensi dan berkontribusi bagi pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan menjadi pemasukan devisa bagi negara.
“Saya mengharapkan kegiatan ini juga dapat meningkatkan sinergitas antar-instansi dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendorong citra Indonesia sebagai salah satu penghasil mutiara yang bermutu dan berdaya saing tinggi,” katanya.





Komentar tentang post