Darilaut – Petugas dari tim Gabungan Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan dan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan, menangkap penjual sisik trenggiling Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat, Senin (18/10)
Tim gabungan juga telah menahan dua penjual penjual sisik trenggiling (Manis javanica) dengan inisial SK (38) dan BW (33).
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya perdagangan sisik trenggiling di Nanga Pinoh, Kabulaten Melawi.
Balai Gakkum KLHK mengetahui akan ada transaksi jual-beli sisik trenggiling dan tim gabungan segera menyergap dua pelaku.
Dari hasil penangkapan, tim berhasil menyita 14 kg sisik trenggiling yang disimpan dalam karung plastik warna putih, 1 sepeda motor Honda Revo, dan 2 ponsel.
Penyidik kemudian memeriksa SK dan BW di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak.
“Hasil kajian valuasi ekonomi satwa dilindungi, setiap 1 kg sisik trenggiling membutuhkan 10 ekor trenggiling hidup. Jadi 14 kg sisik trenggiling yang disita itu berasal dari 140 ekor trenggiling hidup yang dibunuh dan dikuliti. Bisa dipastikan sisik trenggiling itu untuk pasar luar negeri,” ujar Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono, Selasa (19/10).
Komentar tentang post