KKP Tangkap Kapal Ikan Filipina
Setelah menangkap satu kapal ikan asing (KIA) berbendera Filipina Senin (20/5), KKP kembali menangkap dua KIA asal Filipina pada Kamis (23/5).
Menurut Agus, kedua kapal tersebut ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 015 yang dinakhodai oleh Aldi Firmansyah.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 08.00 WITA atas kapal FB Golden Boy dengan 4 awak kapal berkewarganegaraan Filipina, serta FB Girlan yang juga diawaki warga Filipina.
Kedua kapal ditangkap saat sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa izin (illegal fishing) di perairan Indonesia dengan menggunakan alat tangkap handline.
Di kedua kapal tersebut ditemukan sekitar 125 kilogram tuna yang merupakan salah satu jenis ikan dengan nilai jual tinggi.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh 2 kapal tersebut adalah menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen perizinan,” ujar Agus.
Kegiatan tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Selanjutnya kapal dan seluruh awak kapal dibawa ke Stasiun PSDKP Tahuna Sulawesi Utara dan akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.*





Komentar tentang post