Darilaut – Pengelolaan potensi sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia masih belum optimal.
Padahal, Indonesia merupakan negara maritim dengan kekayaan laut yang melimpah. Luas wilayah perairan mencapai 6,4 juta km2, antara lain terdiri dari Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) 3 juta km2 dan luas landas kontinen 2,8 juta km2, dengan panjang garis pantai 108.000 km dan jumlah pulau lebih dari 17.500.
Untuk itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya untuk mengelola potensi sumber daya secara optimal dan berkelanjutan, termasuk di wilayah ZEE dan laut lepas.
Hal ini dibahas dalam webinar “High Seas and EEZ Indonesia Governance” yang diselenggarakan oleh Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) KKP. Kegiatan ini kerjasama Balai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan (BBRSEKP), dengan Ikatan Sarjana Perikanan Indonesia, Kamis (28/10).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZEE Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1984 tentang Pengelolaan Sumber Daya Hayati di ZEE, telah mengamanahkan Pemerintah untuk melakukan segala upaya dan kegiatan dalam mengarahkan dan mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam hayati di ZEE Indonesia.
Pengelolaan perikanan pada wilayah ZEE memberikan pengaruh terhadap kepentingan Indonesia dalam menjaga hak berdaulat dan meningkatkan pendapatan negara.





Komentar tentang post