Menhub Budi mengatakan, dengan adanya komitmen bersama dari seluruh stakeholder terkait untuk terus menerus menjaga lingkungan perairan kita. Diharapkan kejadian-kejadian tumpahnya minyak di laut seperti yang terjadi di Balikpapan tidak terjadi lagi.
Komitmen tersebut dijaga dengan cara mematuhi regulasi-regulasi yang telah ditetapkan dalam rangka melakukan perlindungan lingkungan maritim Indonesia.
Menurut Budi, dengan adanya regulasi yang sudah diatur, semua stakeholder yang melakukan kegiatan kepelabuhanan seperti operator kapal, operator kegiatan kepelabuhanan dan bangunan lepas pantai harus dilengkapi dengan peralatan penganggulangan tumpahan minyak.
Perlindungan lingkungan maritim di Indonesia sudah diatur dalam beberapa regulasi, yaitu diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di perairan dan pelabuhan, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.
Saat ini, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bersama dengan Pusat Komando dan Pengendali Nasional (PUSKODALNAS) operasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan di laut telah menyusun Nation Oil Spill Contingency Plan atau Prosedur Tetap Penanggulangan Pencemaran Nasional.





Komentar tentang post