Analisis menunjukkan bahwa konsentrasi Chl a merupakan penentu yang lebih kuat terhadap kemunculan hiu paus dibandingkan suhu permukaan laut.
Penelitian ini menyoroti pentingnya memprediksi keberadaan hiu paus di perairan Botubarani untuk mendukung strategi konservasi dan menawarkan wawasan tentang faktor-faktor lingkungan yang memengaruhi keberadaan hiu paus, yang membantu upaya perlindungan spesies yang terancam punah ini.
hiu paus menghadapi berbagai tantangan ekologi yang disebabkan oleh faktor alami dan antropogenik.
Karena pentingnya ekologi dan kerentanannya, hiu paus menerima perhatian khusus secara global, terutama terkait dengan keberlanjutan jangka panjang.

Sejak 2002, hiu paus telah terdaftar dalam Lampiran II Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Terancam Punah Fauna dan Flora Liar (CITES, 2023). Pada 2016, Uni Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN) mengklasifikasikan hiu paus sebagai spesies terancam punah.
Di Indonesia, hiu paus telah sepenuhnya dilindungi sejak 2013 berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013, yang memberikan status perlindungan penuh hiu paus.
Hiu paus tercatat sebagai spesies hiu terbesar, tersebar lautan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.
Lokasi-lokasi kemunculan antara lain di Teluk Cenderawasih, perairan Gorontalo, Sabang, Padang, Ujung Kulon, Kepulauan Seribu, Probolinggo, Kenjeran (Jawa Timur), Derawan (Kalimantan Timur), Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi Tengah, Spermonde (Sulawesi Selatan), Maluku, dan Papua.




