Selain dua perahu, PSDKP Bitung juga mengamankan empat orang terduga pelaku, masing-masing HS, Y, D dan E.
Barang bukti berupa unit kapal tanpa nama, 1 unit Mesin kapal 24 PK, 1unit Kompresor, 1 gulung Selang kompresor 30 meter, 2 unit bunre/serok ikan, 2 Botol Bahan Peledak, 1 gulung Kabel warna hitam merah, 1 pasang Fins(sepatu katak), 1 unit Masker selam dan 2 botol bahan peledak.
Barang bukti berikutnya berupa 1 unit perahu, 1 unit mesin katinting, 1 unit mesin kompresor, 1 gulung selang kompresor, 2 buah bunre (serok ikan), 2 buah DOPIS, 5 gulung benang jahit, 1 korek gas, 2 buah korek kayu, 2 pasang fins (sepatu katak), 1 buah masker selam, Ikan dasar campuran dengan berat sekitar 40 kg dan 3 botol bahan peledak (1 telah digunakan dan 2 dibuang ke laut).
Halid mengatakan tidak ada celah bagi pelaku penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. Hal ini dapat mengakibatkan kematian ikan non target beserta juvenil (ikan dengan ukuran lebih kecil dari ukuran pertama kali matang gonad) dan biota lainnya, termasuk terumbu karang sebagai rumah ikan.
“Dampak langsung dari penggunaan bahan peledak yaitu dapat merusak dan menghancurkan ekosistem perairan akibat daya ledak yang bersifat destruktif,” kata Halid.
Halid menjelaskan, KKP terus berupaya untuk melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. Karena tidak sedikit ditemukan kasus destructive fishing yang turut membahayakan keselamatan jiwa pelempar bahan peledak.




