Sabtu, Juni 27, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

PSU Gorontalo Utara, KPU Akan Menetapkan Paslon Bupati Terpilih

redaksi
28 Mei 2025
Kategori : Berita
0
Foto-Foto: Pemungutan Suara Ulang Pilkada Gorontalo Utara

Pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Gorontalo Utara, pada Sabtu (19/4/2025). FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara pada 19 April 2025, berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara, Kamis (29/5) akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih.

Menurut Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, pelaksanaan penetapan hasil untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Gorontalo Utara tahun 2024 tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas hasil perselisihan hasil pemilihan.

Dalam laman Mahkamah Konstitusi, permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara pasca-Pemungutan Suara Ulang yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey, tidak dapat diterima.

Putusan Nomor 320/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Senin (26/5).

Mahkamah menilai dalil Pemohon mengenai dugaan praktik politik uang yang dilakukan pasangan calon nomor urut 2 secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak didukung oleh bukti yang meyakinkan.

“Tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi pelanggaran politik uang bersifat TSM yang memengaruhi hasil perolehan suara,” ujar Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: KPU Gorontalo UtaraMahkamah KonstitusiPemungutan Suara Ulang
Bagikan1Tweet1KirimKirim
Previous Post

Ini Cara Mengakses Kelulusan SNBT di UNG

Next Post

Ketua Umum SNPMB: Peserta Lulus Seleksi Jalur SNBT Segera Registrasi Ulang

Postingan Terkait

Badai Tropis Mekkhala Terbentuk di Laut Filipina

Dua Badai Tropis Melintas di Jepang, Higos di Barat Daya Tokyo

27 Juni 2026
Nelayan Pulau Siladen Temukan Ikan Purba Coelacanth Panjang Lebih Dari 1 Meter

Banyak Ingin Mengoleksi Ikan Raja Laut yang Ditemukan di Perairan Dekat Pulau Siladen

27 Juni 2026

Kemarau Meluas, Hujan Masih Signifikan di Sejumlah Wilayah Indonesia

Nelayan Pulau Siladen Temukan Ikan Purba Coelacanth Panjang Lebih Dari 1 Meter

Korban Tewas Gempa Ganda Dahsyat di Venezuela Bertambah Menjadi 235 Orang

Malam Tropis di Eropa

Rekor Pecah, Gelombang Panas Menghantam Eropa

Rektor UNG Lantik Pengurus Ormawa 2026

Next Post
Pelaku Kecurangan UTBK Akan Mendapatkan Hukuman yang Seberat-beratnya

Ketua Umum SNPMB: Peserta Lulus Seleksi Jalur SNBT Segera Registrasi Ulang

TERBARU

Dua Badai Tropis Melintas di Jepang, Higos di Barat Daya Tokyo

Banyak Ingin Mengoleksi Ikan Raja Laut yang Ditemukan di Perairan Dekat Pulau Siladen

Kemarau Meluas, Hujan Masih Signifikan di Sejumlah Wilayah Indonesia

Nelayan Pulau Siladen Temukan Ikan Purba Coelacanth Panjang Lebih Dari 1 Meter

Korban Tewas Gempa Ganda Dahsyat di Venezuela Bertambah Menjadi 235 Orang

Malam Tropis di Eropa

AmsiNews

REKOMENDASI

Kemenhub Kaji Tarif Khusus Kapal Penyeberangan, Siang Hari Bakal Lebih Murah

Bibit Siklon Tropis 98S bergerak di Selatan Jawa

Tim SAR Temukan Kapal Yacht Hanyut Terbawa Arus, Satu Warga Australia

Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone Menghentikan Pembukaan Jalan dalam Kawasan

KKP Tangkap Enam Kapal Ikan Asing

Menelusuri Faktor Penyebab Pencemaran Air

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.