Darilaut – Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara pada 19 April 2025, berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara, Kamis (29/5) akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih.
Menurut Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, pelaksanaan penetapan hasil untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Gorontalo Utara tahun 2024 tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas hasil perselisihan hasil pemilihan.
Dalam laman Mahkamah Konstitusi, permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara pasca-Pemungutan Suara Ulang yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey, tidak dapat diterima.
Putusan Nomor 320/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Senin (26/5).
Mahkamah menilai dalil Pemohon mengenai dugaan praktik politik uang yang dilakukan pasangan calon nomor urut 2 secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak didukung oleh bukti yang meyakinkan.
“Tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi pelanggaran politik uang bersifat TSM yang memengaruhi hasil perolehan suara,” ujar Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.




