Mahkamah menilai dalil Pemohon mengenai dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Calon Wakil Bupati nomor urut 2, Nurjana Hasan Yusuf, tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah menyatakan, Nurjana memiliki Ijazah Paket C yang sah, diterbitkan oleh PKBM Sam Ratulangi Paal Dua pada 2012, dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Manado, Tombeg Dante.
Keabsahan ijazah tersebut telah dikonfirmasi oleh KPU dan lembaga terkait saat tahap pendaftaran pasangan calon. Klarifikasi dilakukan pada 21 September 2024 oleh Termohon kepada PKBM dan Dinas Pendidikan Kota Manado, yang membenarkan bahwa Nurjana adalah lulusan sah PKBM tersebut.
Bukti keabsahan ijazah juga tercantum dalam Berita Acara KPU Gorontalo Utara Nomor 243/PL.02.2-BA/7505/2024 tanggal 14 September 2024.
Pemohon sempat menyampaikan dokumen tambahan berupa ijazah dan daftar riwayat hidup Nurjana Hasan Yusuf melalui surat bertanggal 20 Mei 2025, yang diklaim sebagai dokumen ad informandum.
Namun, Mahkamah menolak mempertimbangkannya karena disampaikan di luar tenggat waktu pengajuan perbaikan permohonan dan setelah sidang pendahuluan selesai.
Tak Penuhi Ambang Batas
Dalam pertimbangan lainnya yang disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menegaskan bahwa pasangan Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey tidak memenuhi ambang batas selisih suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.




