Kamis, Agustus 13, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

PSU Gorontalo Utara, KPU Akan Menetapkan Paslon Bupati Terpilih

redaksi
28 Mei 2025
Kategori : Berita
0
Foto-Foto: Pemungutan Suara Ulang Pilkada Gorontalo Utara

Pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Gorontalo Utara, pada Sabtu (19/4/2025). FOTO: DARILAUT.ID

Mahkamah menilai dalil Pemohon mengenai dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Calon Wakil Bupati nomor urut 2, Nurjana Hasan Yusuf, tidak beralasan menurut hukum.

Mahkamah menyatakan, Nurjana memiliki Ijazah Paket C yang sah, diterbitkan oleh PKBM Sam Ratulangi Paal Dua pada 2012, dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Manado, Tombeg Dante.

Keabsahan ijazah tersebut telah dikonfirmasi oleh KPU dan lembaga terkait saat tahap pendaftaran pasangan calon. Klarifikasi dilakukan pada 21 September 2024 oleh Termohon kepada PKBM dan Dinas Pendidikan Kota Manado, yang membenarkan bahwa Nurjana adalah lulusan sah PKBM tersebut.

Bukti keabsahan ijazah juga tercantum dalam Berita Acara KPU Gorontalo Utara Nomor 243/PL.02.2-BA/7505/2024 tanggal 14 September 2024.

Pemohon sempat menyampaikan dokumen tambahan berupa ijazah dan daftar riwayat hidup Nurjana Hasan Yusuf melalui surat bertanggal 20 Mei 2025, yang diklaim sebagai dokumen ad informandum.

Namun, Mahkamah menolak mempertimbangkannya karena disampaikan di luar tenggat waktu pengajuan perbaikan permohonan dan setelah sidang pendahuluan selesai.

Tak Penuhi Ambang Batas

Dalam pertimbangan lainnya yang disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menegaskan bahwa pasangan Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey tidak memenuhi ambang batas selisih suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Halaman 2 dari 3
Sebelumnya123Selanjutnya
Tags: KPU Gorontalo UtaraMahkamah KonstitusiPemungutan Suara Ulang
Bagikan1Tweet1KirimKirim
Previous Post

Ini Cara Mengakses Kelulusan SNBT di UNG

Next Post

Ketua Umum SNPMB: Peserta Lulus Seleksi Jalur SNBT Segera Registrasi Ulang

Postingan Terkait

Suhu Global Teratas November dan Januari Setelah Puncak El Niño

Suhu Global Teratas November dan Januari Setelah Puncak El Niño

13 Agustus 2026
Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak Tangani 1.286 Telur Penyu di Sambas

Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak Tangani 1.286 Telur Penyu di Sambas

13 Agustus 2026

Budaya Akademik dan Kehidupan Kampus Langkah Awal Pembekalan Bagi Mahasiswa Baru UNG

Tersebar di 11 Fakultas Sebanyak 5.166 Mahasiswa Baru Menjadi Bagian UNG

Badai Tropis Nangka Terbentuk di Laut Filipina, Mengarah ke Utara Jepang

Vegetasi Kering, Kebakaran Hutan dan Lahan Meluas di Sejumlah Wilayah Indonesia

Juli Tahun Ini Bulan dengan Kondisi Ekstrem, Kebakaran Hutan Luar Biasa Melanda Eropa, AS dan Kanada

Rekor Tertinggi Suhu Permukaan Laut, Dunia Mencatat Bulan Juli terhangat Kedua Dalam Sejarah

Next Post
Pelaku Kecurangan UTBK Akan Mendapatkan Hukuman yang Seberat-beratnya

Ketua Umum SNPMB: Peserta Lulus Seleksi Jalur SNBT Segera Registrasi Ulang

TERBARU

Suhu Global Teratas November dan Januari Setelah Puncak El Niño

Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak Tangani 1.286 Telur Penyu di Sambas

Budaya Akademik dan Kehidupan Kampus Langkah Awal Pembekalan Bagi Mahasiswa Baru UNG

Tersebar di 11 Fakultas Sebanyak 5.166 Mahasiswa Baru Menjadi Bagian UNG

Badai Tropis Nangka Terbentuk di Laut Filipina, Mengarah ke Utara Jepang

Vegetasi Kering, Kebakaran Hutan dan Lahan Meluas di Sejumlah Wilayah Indonesia

AmsiNews

REKOMENDASI

Hari Ini, Jutaan Orang di Dunia Membersihkan Sampah

Vaksinasi Bagi Masyarakat Maritim Capai 85%

KPU Gorontalo Umumkan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Pilkada 2024

Tahun 2022, Jawa Barat dan Jawa Timur Terbanyak Kejadian Bencana Alam

Kapasitas Layanan Iklim Saat Ini

PBB Melakukan Reformasi dan Efisiensi

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.