Darilaut – Peristiwa tenggelamnya kapal perikanan di perairan Kalimantan Barat harus jadi pelajaran bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Tentunya masalah ini perlu mendapatkan perhatian serius dari kita semua, sebab ini adalah kejadian yang luar biasa karena puluhan kapal nelayan tenggelam pada waktu yang nyaris bersamaan,” kata Slamet, seperti dikutip dari Parlementaria, dpr.go.id, Minggu (18/7).
Slamet yang juga anggota Komisi IV DPR RI prihatin dan berbelasungkawa atas musibah tenggelamnya 17 kapal di perairan Kalimantan Barat pada tanggal 13-15 Juli 2021, yang menyebabkan sedikitnya 40 nelayan masih belum ditemukan dan puluhan lainnya telah ditemukan meninggal dunia.
“Musibah juga dapat diminimalisir jika ada perencanaan dan koordinasi antar semua elemen baik pemerintah dan juga nelayan. Nelayan kecil ini dilindungi undang-undang,” kata politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu.
Slamet mengatakan, prosedur standar pemeriksaan peralatan keselamatan melaut harus menjadi pekerjaan rutin petugas KKP di lapangan.
“Inspeksi peralatan keselamatan di kapal sebelum melaut dan bantuan KKP untuk memenuhinya harus menjadi hal prioritas yang rutin dilakukan oleh petugas KKP di lapangan,” katanya.
Slamet menyampaikan, Pasal 52 dan 53 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam sudah menyebutkan secara detil bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memberikan kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi yang meliputi penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi; kerja sama alih teknologi; dan penyediaan fasilitas bagi nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam untuk mengakses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi.
Komentar tentang post