Fasilitas umum mengalami kerusakan di antaranya empat unit sekolah di Kabupaten Bengkulu Tengah dan enam fasilitas berupa dua masjid, dua kantor camat, dan dua unit sekolah terdampak.
Menyusul peristiwa ini, Wali Kota Bengkulu telah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Kota Bengkulu dengan nomor 110 tahun 2025, selama tujuh hari, terhitung sejak 23 Mei hingga 29 Mei 2025.
Gempa bumi pada Jumat (23/5) pukul 02.52 WIB dengan kedalaman 80 kilometer, koordinat 4.18 Lintas Selatan dan 102.17 Bujur Timur.
Selain Kota Bengkulu, gempa dirasakan di Kabupaten Seluma, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kabupaten Bengkulu Utara.




