Oleh: Dr. Funco Tanipu
Founder The Gorontalo Institute, Mengajar Mata Kuliah Sosiologi Politik di Jurusan Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Gorontalo
HASIL Pemilu 2024 telah terpampang. Gambarannya dua hal, (1) adanya deretan anggota legislatif di Botu yang mewakili sejumlah partai politik, yang harapannya bisa mengartikulasikan aspirasi rakyat melalui parlemen. (2) Adanya sejumlah partai, berikut jumlah kursi dan persentasenya, yang secara kumulatif menjadi dasar untuk pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Kondisi Partai-Partai
Pada poin pertama, jika tak ada perubahan yang berarti, maka ada sejumlah 45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang berasal dari 10 partai politik yang akan dilantik pada bulan September nanti. Persoalan bagaimana kinerjanya nanti, rata-rata memiliki adagium “nanti mo pikir berikut, yang penting dudu dulu”.
Pada poin kedua, untuk persyaratan pencalonan Pilkada nanti, hanya Partai Golkar yang memenuhi Gubernatorial Treshold atau disingkat GP (syarat minimal persentase kepemilikan 9 kursi di DPRD Provinsi atau 20 persen raihan suara bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan Gubernur dan Wakil Gubernur). 9 partai politik lainnya, jika mengajukan harus berkoalisi agar bisa memenuhi GP.