2. Ancaman “Chilling Effect” terhadap Inovasi BUMN
Putusan tersebut juga menciptakan efek domino negatif, di mana direksi BUMN akan memilih keputusan serba aman dan menghindari inovasi. Presiden dinilai telah mengurangi efek ini melalui rehabilitasi, tetapi akar masalah tetap berada pada sistem yudisial yang keliru.
3. Mendesak Reformasi Penegakan Hukum
DEEP mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial melakukan reformasi penilaian kasus Tipikor, termasuk kewajiban pemahaman hakiki tentang hukum korporasi, mens rea, hingga penguatan perlindungan whistleblower internal BUMN.
Neni menegaskan bahwa keputusan Presiden bukan sekadar pemulihan reputasi individu, tetapi momentum memperbaiki keadilan substantif dalam sistem hukum.
“Rehabilitasi tidak boleh menjadi solusi darurat yang terus diulang. Seharusnya keadilan itu otomatis hadir melalui putusan hakim yang cerdas dan adil.”




