Darilaut – Polisi di Tokyo, Jepang, telah menangkap lima orang pelaku dugaan pengembangbiakan dan penjualan ilegal ikan killifish neon yang telah dimodifikasi secara genetik (gen).
Polisi mengatakan kelima orang tersebut diduga melakukan pengembangbiakan dan penjualan ikan hasil rekayasa genetika secara ilegal dari tahun 2021 hingga tahun lalu.
Para tersangka termasuk Masuda Tomio, pemilik toko ikan killifish di Kota Kasukabe, Prefektur Saitama, utara Tokyo.
Nippon Hoso Kyokai (NHK) melaporkan transaksi yang melibatkan organisme hasil modifikasi genetik dibatasi berdasarkan undang-undang berdasarkan perjanjian internasional yang disebut Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati.
Undang-undang ini bertujuan untuk mencegah dampak buruk terhadap keanekaragaman hayati dan lingkungan.
Polisi mengatakan ikan yang dimaksud berasal dari laboratorium universitas. Para peneliti di sana telah mengembangkan killifish neon yang dimodifikasi secara genetik untuk digunakan dalam penelitian.
Seorang mahasiswa pascasarjana mengeluarkan sekitar 30 telur ikan dari fasilitas laboratorium dari tahun 2009 hingga 2010.
Ikan tersebut berpendar telah menjadi populer di kalangan penggemar ikan dan dijual berulang kali.
Polisi mengatakan sekitar 50 orang memiliki ikan tersebut, termasuk lima orang yang ditangkap, dan sekitar 1.400 ikan telah disita.
Komentar tentang post