Oleh FRENSLY D HUKOM
DASAR hukum konservasi di Indonesia adalah Undang-Undang no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pada tahun 1999, pemerintah membuat PP no 7 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa dan membuat daftar jenis-jenis hayati yang dilindungi. Pada tahun 2003, Indonesia membuat rencana jangka panjang dalam menghadapi persoalan keanekaragaman hayati yaitu dengan menyusun dokumen Strategi dan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Indonesia/IBSAP (Indonesia Biodiversity Strategy and Action Plan) 2003-2020.
Dengan telah tersusunnya dokumen ini, maka pada tahun 2007, Indonesia membuat Rencana Aksi (Action Plan) untuk beberapa hewan flagship species yang sering menjadi simbol dan acuan di dalam kegiatan konservasi di Indonesia. Selanjutnya untuk konservasi sumberdaya hayati laut maka pada tahun 2004 pemerintah telah menetapkan UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan yang dalam pasal 13 menyatakan:
“Dalam rangka pengelolaan sumberdaya ikan, dilakukan upaya konservasi ekosistem, konservasi jenis ikan, dan konservasi genetik ikan. Ketentuan lebih lanjut tentang konservasi ekosistem, konservasi jenis ikan, dan konservasi genetik ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah”.
Komentar tentang post