Paus pemandu sirip pendek (Short-finned pilot whale) ini dilindungi menurut UU 5 Tahun 1990, PP Nomor 7 Tahun 1999, dan PermenLHK No. 106 tahun 2018. Nama ilmiah paus pemandu sirip pendek ini Globicephala macrorhynchus.
Saat ditemukan kondisi paus pilot tersebut sudah dalam keadaan lemas dan sebagian paus pilot dalam kondisi mati.
Penyebab kematian paus masih belum dapat dipastikan dan diperlukan kajian yang lebih mendalam dan komprehensif tentang kepastian penyebab kematian masal satwa paus tersebut.
Hasil koordinasi dengan BKKPN Kupang dan Camat Raijua (Titus Duri) yang berada di TKP, karena kendala kesulitan alat berat, terhadap paus pilot yang sudah mati penguburan dilaksanakan secara manual di Pantai Lie Jaka. Penguburan didahului dengan upacara adat pada Jumat (31/7).
Perairan laut Sawu merupakan jalur migrasi paus dan setiap tahun pada periode yang sama sering terjadi peristiwa terdamparnya mamalia laut terutama paus.
Pada Kamis 10 Oktober 2019, pukul 14.00 terdapat 17 individu paus pilot terdampar di pantai Desa Meniak Kecamatan Sabu Barat Kabupaten Sabu Raijua, NTT.
Proses evakuasi dilakukan Dinas Perikanan Kabupaten Sabu Raijua, Kelompok Konservasi Karang, nelayan dan warga desa Maniak.
Pukul 16.30 Wita, proses evakuasi berhasil menyelamatkan 10 ekor paus pilot. Namun 7 paus pilot lainnya, tidak dapat diselamatkan karena keterbatasan sarana dan kondisi perairan yang lagi surut terendah.





Komentar tentang post