Santosa mengatakan, minimnya kesepahaman mengenai TOFC dan kurangnya kerangka hukum nasional dalam menjerat pelaku sampai ke luar yurisdiksi negara masih menjadi hambatan.
Untuk itu, selain mengembangkan pemahaman umum mengenai TOFC pada industri perikanan, negara-negara di seluruh dunia juga diminta untuk memperkuat kemauan politik (political will) untuk melawan TOFC.
Setiap negara dapat menyusun peraturan perundang-undangan nasional yang efektif dan membentuk lembaga penegakan hukum yang efektif. “Saya pikir juga penting untuk menjalin kerja sama internasional yang efektif dengan INTERPOL dan lembaga relevan lainnya, misalnya UNODC dan IOM,” ujar Santosa.
Pembicara HLP lainnya, Mari Elka Pangestu (Co-chair of the High Level Panel for a Sustainable Ocean Economy Expert Group) mengatakan, adanya urgensi untuk melakukan tindakan yang cepat dalam upaya menyelamatkan laut.
Menurut Mari, laut harus dapat terus berproduksi secara berkelanjutan untuk kesejahteraan negara dan rakyat. Namun hal ini harus diimbangi dengan upaya perlindungan ekosistem laut.
“Kita harus bisa memberikan solusi yang berani namun bersifat pragmatis, cost-effective, dan secara politis dimungkinkan (politically enforceable) dalam Blue Paper 15 dan Blue Paper 16,” katanya.





Komentar tentang post