Tak hanya pemberantasan IUU Fishing, Indonesia juga memperjuangkan hak laut (ocean rights). Menurutnya, laut yang meliputi 71 persen planet bumi perlu diberikan perlindungan agar tetap lestari.
Dengan melarang transshipment di tengah laut, kapal collecting (pengumpul) internasional tidak masuk lagi. Sekarang yang terjadi bukannya (ikan hasil tangkapan dibawa) kapal angkut dalam negeri, tapi kapal ikan dalam negeri lari ke luar, (ikannya) dijual di high seas (laut lepas).
“Makanya kita perlu ocean rights supaya high seas punya proteksi, punya perlindungan. Sekarang ini kejahatan dilakukannya di high seas semua,” ujarnya.*





Komentar tentang post