Sabtu, Juni 20, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Sebanyak 38.931 Unit Kapal Ikan Dibawah GT 7 Teridentifikasi

redaksi
17 Maret 2019
Kategori : Berita
0
Kapal ikan

Pengyukuran kapal dibawah GT 7. FOTO: DEPHUB.GO.ID

“Legalitas kepemilikan kapal akan lebih terjamin. Lalu hal-hal lainnya seperti syarat untuk mendapatkan BBM bersubsidi juga terjamin termasuk diantaranya soal asuransi,” ujar Capt Bintang.

KSOP Pontianak mencatat masih banyak kapal penangkap ikan di bawah GT 7 di wilayah kerjanya yang masih belum memiliki pas kecil.

“Sehingga kami melakukan koordinasi yang intensif dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat maupun Kabupaten. Kantor KSOP siap menugaskan tenaga ahli ukurnya untuk mengukur seluruh kapal-kapal penangkap ikan tersebut,” ujar Capt Bintang.

Bagi nelayan yang ingin mengajukan permohonan pengukuran bisa langsung ke kantor KSOP klas II Pontianak dengan membawa lengkap seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.

“Kami siap membantu nelayan yang secara sadar hukum mau mengurus dengan melengkapi persyaratan guna mendapatkan haknya berupa pas kecil dari kami,” ujarnya.

Capt Bintang memastikan akan memberikan kemudahan-kemudan bagi nelayan untuk mendapatkan pas kecil. Jika syaratnya sudah lengkap, dan tidak ada lagi hal yang melanggar aturan dalam waktu satu hari pas kecil sudah bisa dikeluarkan.

“Kami jamin pembebasan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pengurusan pas kecil bagi kapal di bawah GT 7. Dengan persyaratan yang telah lengkap, kami akan segera proses penerbitan pas kecil tersebut,” tutup Capt. Bintang.

Halaman 2 dari 3
Sebelumnya123Selanjutnya
Tags: Dokumen kapalkapal ikanPerhubungan Laut
Bagikan10Tweet4KirimKirim
Previous Post

Ada Indikasi Sindikat Penyelundup Benih Lobster

Next Post

Kemenhub Serahkan Kapal Sabuk Nusantara Rute Indonesia Timur

Postingan Terkait

BMKG: Kombinasi El Nino dan IOD Positif Picu Kekeringan di Indonesia

Kemarau Meluas, Potensi Hujan Tetap Ada

19 Juni 2026
NTT Sentra Utama Produksi Rumput Laut Nasional

NTT Sentra Utama Produksi Rumput Laut Nasional

19 Juni 2026

UNG Perkuat Kapasitas Dosen Melalui Pendidikan Lanjutan

Gelar Pelatihan Jurnalisme Lingkungan, AMSI Perkuat Pemahaman Isu Perubahan Iklim dan Verifikasi Digital

Depresi Tropis Berkembang di Dekat Guam, Akan Menguat di Laut Filipina

Teknologi Menanam Bawang Merah di Pesisir

Korban Tewas Gempa Sarangani Bertambah Menjadi 78 Orang, 30 Hilang

703 Kali Gempa Susulan di Sulawesi Tengah

Next Post
Tol laut

Kemenhub Serahkan Kapal Sabuk Nusantara Rute Indonesia Timur

Komentar tentang post

TERBARU

Kemarau Meluas, Potensi Hujan Tetap Ada

NTT Sentra Utama Produksi Rumput Laut Nasional

UNG Perkuat Kapasitas Dosen Melalui Pendidikan Lanjutan

Gelar Pelatihan Jurnalisme Lingkungan, AMSI Perkuat Pemahaman Isu Perubahan Iklim dan Verifikasi Digital

Depresi Tropis Berkembang di Dekat Guam, Akan Menguat di Laut Filipina

Teknologi Menanam Bawang Merah di Pesisir

AmsiNews

REKOMENDASI

Gunung Lewotobi Laki-laki di Pulau Flores Status Awas

Fakultas Kedokteran UNG Mengikuti Uji Progres Kemampuan Akademik

Sebagian Logistik Pilkada 2024 Sudah Ada di Kabupaten Gorontalo

Bibit Siklon Tropis 94S Membentuk Daerah Konvergensi di Laut Arafura

Provinsi Hainan di Selatan Cina Bersiap Menghadapi Siklon Tropis Wutip

Dampak Siklon Tropis Marian pada Gelombang Laut

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.