“Legalitas kepemilikan kapal akan lebih terjamin. Lalu hal-hal lainnya seperti syarat untuk mendapatkan BBM bersubsidi juga terjamin termasuk diantaranya soal asuransi,” ujar Capt Bintang.
KSOP Pontianak mencatat masih banyak kapal penangkap ikan di bawah GT 7 di wilayah kerjanya yang masih belum memiliki pas kecil.
“Sehingga kami melakukan koordinasi yang intensif dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat maupun Kabupaten. Kantor KSOP siap menugaskan tenaga ahli ukurnya untuk mengukur seluruh kapal-kapal penangkap ikan tersebut,” ujar Capt Bintang.
Bagi nelayan yang ingin mengajukan permohonan pengukuran bisa langsung ke kantor KSOP klas II Pontianak dengan membawa lengkap seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
“Kami siap membantu nelayan yang secara sadar hukum mau mengurus dengan melengkapi persyaratan guna mendapatkan haknya berupa pas kecil dari kami,” ujarnya.
Capt Bintang memastikan akan memberikan kemudahan-kemudan bagi nelayan untuk mendapatkan pas kecil. Jika syaratnya sudah lengkap, dan tidak ada lagi hal yang melanggar aturan dalam waktu satu hari pas kecil sudah bisa dikeluarkan.
“Kami jamin pembebasan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pengurusan pas kecil bagi kapal di bawah GT 7. Dengan persyaratan yang telah lengkap, kami akan segera proses penerbitan pas kecil tersebut,” tutup Capt. Bintang.





Komentar tentang post