Sementara itu, di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Cilincing, Jakarta, sebanyak 275 pas kecil telah diterbitkan melalui permohonan yang masuk di gerai pengukuran kapal di bawah GT 7 hingga Jumat (15/3).
Gerai pengukuran kapal di bawah GT 7 di Cilincing dibuka sejak Senin (4/3) dan ditutup Jumat (15/3) bagi masyarakat yang akan mengurus pas kecil.
Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Amirrudin mengatakan, nelayan sangat antusias dengan adanya gerai pengukuran kapal di bawah GT 7 yang merupakan prakarsa dari Kantor Syahbandar Utama Tanjung Priok.
Pada minggu terakhir, gerai ini mencapai kurang lebih 300 pemohon, dan pas kecil yang sudah diterbitkan sebanyak 275 pas kecil ditambah dengan permohonan masuk hingga siang kemarin terdapat 50 pemohon yang masih terus mengalir.
Sementara itu, Kepala Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal Kantor Kesyahbandaran Tanjung Priok, Capt Christina Yustita mengatakan, penutupan gerai pengukuran kapal di bawah GT 7 di TPI Cilincing telah selesai dilakukan.
Capt Christina berharap semua kapal-kapal nelayan yang belum mengurus pas kecil, dapat segera melakukan permohonan dengan memenuhi persyaratan lainnya sehingga kapal dapat segera diukur ulang guna penerbitan dokumen pas kecil.*





Komentar tentang post