Oleh karenanya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini.
“Menimbang bahwa oleh karena eksepsi Tergugat dikabulkan, maka kepada Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara,” tulis majelis Hakim melalui putusannya.
Putusan ini sekaligus menjadi penegasan penting atas perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia. Gugatan yang diajukan oleh Pemerintah adalah bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
SLAPP adalah bentuk pemanfaatan pengadilan untuk membungkam partisipasi publik dan kebebasan berekspresi masyarakat yang bertujuan bukan untuk membuktikan adanya pelanggaran hak maupun pelanggaran hukum, tetapi lebih didasarkan pada upaya melecehkan, mengintimidasi, mengalihkan sumber perhatian, serta melemahkan daya perlawanan anggota masyarakat yang peduli pada persoalan publik dengan memberikan kerugian moneter dan efek trauma psikologis (Pring dan Canan, 1988).
Apabila dikaitkan dengan Gugatan Pemerintah kepada Pers merupakan Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) adalah tindakan yang dapat dikualifikasi sebagai gugatan yang bertujuan untuk mengganggu kemerdekaan pers dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kontrol sosial.
Putusan ini salah satu bentuk kemenangan rakyat dalam melawan pembungkaman terhadap kebebasan pers.




