Alur proses sertifikasi uji kompetensi pengukuran kedalaman perairan dirancang untuk menilai secara praktek, tertulis, lisan, pengamatan atau cara lain yang andal dan objektif. Rancangan persyaratan uji kompetensi menjamin setiap hasil dapat dibandingkan satu sama lain.
Hasil proses uji kompetensi yang telah memenuhi aturan direkomendasikan “Kompeten” dan yang belum direkomendasikan “Belum Kompeten.”*
Halaman 2 dari 2





Komentar tentang post