Jakarta – Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarief Widjaja mengatakan, saat ini masyarakat Indonesia membutuhkan 50 kilogram ikan per orang per tahun.
Dengan jumlah penduduk 260 juta, kata Sjarief, ikan yang harus disiapkan untuk konsumsi dalam negeri mencapai 12,8 juta ton. Kelebihan sekitar 4 juta ton dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekspor.
Peningkatan stok ikan juga secara otomatis meningkatkan penghasilan nelayan. Terlihat dari kenaikan Nilai Tukar Nelayan (NTN) yang mengalami peningkatan cukup signifikan dari 104,63 di tahun 2014 menjadi 113,28 di 2018.
Sementara itu, Nilai Tukar Usaha Perikanan (NTUP juga meningkat dari 106,45 di 2014 menjadi 118,87 di 2018 (Sumber data: BPS 2018). Hal ini dapat dijadikan indikator peningkatan nilai kesejahteraan nelayan saat ini.
Menurut Sjarief, industri bukan hanya yang besar, tapi mayoritas masyarakat indonesia itu industri skala kecil yang harus dibangun supaya mereka punya daya saing.
“Ini merupakan tugas kita bersama untuk mengangkat UMKM agar mampu memenuhi standar sertifikasi agar dapat melakukan ekspor serta melibatkan industri seperti Kamar Dagang Indonesia (Kadin) untuk dapat menyesuaikan supply dan demand,” kata Sjarief saat menjadi pembicara utama dalam Seminar Nasional bertajuk ‘Prospek Poros Maritim Dunia di Periode Kedua Jokowi’ di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (6/8).
Sjarief mengatakan, pemerintah Indonesia melalui KKP terus berupaya mendorong percepatan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Cetak biru untuk poros maritim di Indonesia sudah tersedia sejak tahun 2014. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia.
Untuk mewujudkan sebagai poros maritim dunia, Indonesia telah menerapkan lima pilar utama, yaitu pembangunan kembali budaya maritim Indonesia, menjaga dan mengelola sumber daya laut, infrastruktur dan konektivitas, diplomasi maritime, serta pertahanan dan keamanan.
Dalam pelaksanaan, masih terdapat beberapa kendala. Antara lain masih adanya praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing, perlunya sertifikasi produk perikanan dan kualitas SDM, kurangnya infrastruktur penunjang. Selain itu, perlunya pembenahan sistem logistik dan transportasi laut yang terintegrasi, penurunan minat rumah tangga nelayan, hingga stunting pada anak karena kurang mengonsumsi ikan.
Karena itu, kata Sjarief, pemantapan dan akselerasi konsep Indonesia sebagai poros maritim dunia ini sangat diperlukan untuk lima tahun ke depan.
“Kita berada pada posisi review dan pemantapan kembali. Jadi apa yang telah kita capai dalam lima tahun kemarin, kita mulai melakukan perbaikan, pemantapan dan akselerasi, perbaikan dari apa yang telah kita tata,” ujarnya.
Menurut Sjarief, dalam tiga tahun pertama, berhasil memberantas IUU Fishing dan telah mampu meningkatkan produksi perikanan tangkap dan budidaya sampai 16 juta ton ikan per tahun. Saat ini, yang perlu dilakukan adalah membuat rencana aksi (plan of action) untuk pemantapan, membuat road map, serta menunjuk team work lintas departemen guna memastikan seluruh target bisa tercapai.*
Komentar tentang post