“Termasuk penyiapan fasilitas dan sarana pendukung pelayanan terpadu dalam pelaksanaan kelaiklautan kapal penangkap ikan,” ujar Sudiono.
Adapun Perjanjian kerjasama tersebut berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang, serta dievaluasi berkala pelaksanaannya oleh Ditjen Perhubungan Laut dan Ditjen Perikanan Tangkap setiap 6 bulan sekali.*
Halaman 3 dari 3





Komentar tentang post