“Pemohon tidak pernah menyampaikan pengaduan atau laporan terkait dokumen tersebut selama tahapan pemilihan berlangsung. Bahkan tidak ada rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara terkait hal itu,” ujar Radi.
Bahkan saat Ketua KPU Gorontalo Utara menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD pada 12 Maret 2025, Termohon menjelaskan kehadiran tersebut semata-mata untuk menghormati undangan lembaga legislatif, bukan membahas dokumen pencalonan seperti yang didalilkan Pemohon.
“Ketua KPU datang tanpa membawa dokumen apapun, karena awalnya diundang untuk membicarakan pencairan dana hibah PSU,” ujarnya.
Termohon juga menilai dalil Pemohon terkait syarat pendidikan calon sebagai tidak berdasar, mengingat isu ijazah baru mencuat setelah perkara sebelumnya, yaitu perkara PHPU Gorontalo Utara dengan register 55/PHPU.BUP-XXIII/2025, sudah lebih dulu diajukan pada 5 Desember 2024.
“Pemohon tidak konsisten dalam dalilnya. Dugaan soal ijazah baru muncul pada RDP Maret 2025, padahal proses PHPU telah diajukan sejak Desember 2024,” kata Radi.
Radi menjelaskan tidak ada aturan dalam hukum acara MK yang melarang pihak terkait mengemukakan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pemohon.
Laporan TSM
Kuasa hukum Pihak Terkait, Febriyan Potale, turut menanggapi sejumlah tuduhan yang diarahkan terhadap paslon nomor urut 2. Ia menyampaikan bahwa ada tiga laporan yang pernah diajukan terkait Nurjana Hasan Yusuf, namun seluruhnya telah diproses dan dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU.




