Darilaut – Bahaya kekeringan meteorologis dan dampak hujan lebat perlu diwaspadai di sejumah wilayah di Indonesia.
Peringatan dini ini disampaikan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan mengacu pada informasi yang dikeluarkan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Sejumlah wilayah di Indonesia mengalami dampak cuaca ekstrem yang dipicu oleh fenomena La Nina. Namun beberapa wilayah juga berpotensi terhadap bahaya kekeringan meteorologis.
Untuk itu, pemerintah daerah patut mewaspadai dampak hujan lebat dan kekeringan di wilayahnya.
Terkait dengan kekeringan BNPB telah menyampaikan surat edaran peringatan dini dan kesiapsiagaan menghadapi bahaya tersebut, tanggal 15 Oktober 2020.
Deputi Bidang Pencegahan BNPB Lilik Kurniawan, telah mengirimkan surat kepada Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di empat wilayah administrasi di tingkat provinsi.
Keempat wilayah tersebut yakni Provinsi Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan dan Maluku.
Peringatan dini dan kesiapsiagaan tersebut merujuk pada informasi yang diberikan BMKG mengenai pemutakhiran data hingga 10 Oktober 2020. BMKG menyebutkan bahwa sebagian wilayah diprediksi mengalami kekeringan meteorologis dengan status waspada hingga awas.
Kekeringan meteorologi merupakan kekeringan yang disebabkan karena tingkat curah hujan suatu daerah di bawah normal.
Upaya penguatan kesiapsiagaan pemerintah dan masyarakat terkait ancaman kekeringan di daerah masing-masing melalui penyiapan logistik dan peralatan seperti tangki air bersih, pompa air di tiap kecamatan teridentifikasi mengalami kekeringan.
Upaya penguatan lainnya berupa kampanye hemat air dengan memanen air hujan dan memanfaatkan air limbah rumah tangga yang relatif bersih. Kemudian, koordinasi multipihak dalam penyiapan alternatif kebijakan pemenuhan kebutuhan air di masyarakat melalui penyiapan sumur bor dan pengaturan distribusi air.
BNPB meminta daerah untuk melakukan pemutakhiran dan simulasi rencana kontinjensi menghadapi bencana kekeringan dan karhutla. Terlebih dalam konteks situasi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung di tengah masyarakat.
Di samping itu, pemerintah daerah menyiapkan rencana operasi dengan melibatkan multipihak termasuk TNI dan Polri.
Berdasarkan informasi potensi dampak hujan lebat, BMKG mencatat tiga provinsi yakni Bengkulu, Sumatera Selatan dan Lampung dengan status siaga. Prakiraan tersebut berlaku pada analisis cuaca pada 18 Oktober 2020, pukul 08.00 WIB, sampai dengan 19 Oktober 2020, pukul 07.00 WIB.
Untuk status waspada, BMKG merilis provinsi dengan status tersebut, yakni Aceh, Jambi, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua Barat dan Papua.
Pada bulan ini, beberapa wilayah Indonesia memasuki musim hujan. Wilayah tersebut antara lain pesisir timur Aceh, sebagian Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Pulau Bangka, Lampung, Banten, sebagian Jawa Barat, sebagian Jawa tengah, sebagian kecil Jawa Timur, sebagian Kalimantan Barat, sebagian Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, sebagian Kalimantan Timur, sebagian Kalimantan Utara, sebagian kecil Sulawesi, Maluku Utara dan sebagian kecil Nusa Tenggara Barat.
BMKG menganalisis berdasarkan catatan historis menunjukkan La Nina dapat menyebabkan terjadinya peningkatan akumulasi jumlah curah hujan bulanan di Indonesia hingga 40 persen di atas normalnya.
Namun dampak La Nina tidak seragam di seluruh Indonesia. BMKG merilis, pada Oktober-November, peningkatan curah hujan bulanan akibat La Nina dapat terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia, kecuali Sumatera.
Kemudian, pada Desember hingga Februari 2021, peningkatan curah hujan akibat La Nina dapat terjadi di Kalimantan bagian timur, Sulawesi, Maluku-Maluku Utara dan Papua.
Pada Oktober ini beberapa zona musim di wilayah Indonesia diperkirakan akan memasuki musim hujan, di antaranya peningkatan curah hujan seiring dengan awal musim hujan disertai peningkatan akumulasi curah hujan akibat La Nina.
Komentar tentang post