Pemegang hak baru seperti generasi mendatang atau hak atas alam itu sendiri (diakui atau sedang dibahas di 30 negara). Meningkatnya pertimbangan terhadap pembela lingkungan hidup (diakui di 48 negara) dan keadilan sosial dan iklim bagi Masyarakat Adat, perempuan, dan anak-anak.
Ketiga, ada peningkatan perhatian terhadap penegakan hukum lingkungan hidup, termasuk dalam pengembangan dan peningkatan kapasitas lembaga-lembaga.
Pengadilan dan tribunal khusus lingkungan hidup setidaknya 67 negara telah membuka pintu bagi penggugat asing, yang hak-haknya dilanggar di dalam negeri oleh entitas transnasional yang berdomisili di yurisdiksi pengadilan tersebut.
Setidaknya 39 negara memiliki lembaga pelatihan peradilan nasional atau wilayah yang memasukkan hukum lingkungan hidup dalam kurikulum mereka, dan 9 negara telah menjadikan hukum lingkungan hidup sebagai komponen wajib dalam pelatihan hukum.
Keempat, teknologi memiliki kekuatan untuk merevolusi penegakan hukum dan pembuatan kebijakan lingkungan, seperti yang ditunjukkan oleh satelit, drone, kecerdasan buatan (AI), dan ilmu pengetahuan warga, meningkatkan deteksi aktivitas ilegal, mulai dari penggundulan hutan dan pembuangan limbah ilegal hingga perburuan satwa liar.
Perkembangan ini juga meningkatkan kebutuhan akan partisipasi masyarakat dan upaya perlindungan untuk melindungi hak-hak mereka, serta mengatasi kesenjangan digital antara mereka yang memiliki akses terhadap teknologi modern dan internet yang stabil, dan mereka yang tidak memiliki akses terhadap teknologi modern dan internet yang stabil.




