“Dewan Pers menegaskan bahwa tindakan perampasan alat kerja, penghapusan rekaman, serta tekanan terhadap media merupakan bentuk penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3),” ujar Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, Selasa (30/12/2025).
Kekerasan terhadap Wartawan Masih Terjadi
Sepanjang 2025, Dewan Pers mencatat sejumlah kasus kekerasan terhadap wartawan. Di antaranya pemukulan terhadap wartawan foto LKBN Antara saat meliput demonstrasi di Jakarta, pengeroyokan terhadap delapan jurnalis di Banten, hingga teror kepala babi dan bangkai tikus terpotong yang ditujukan kepada wartawan Tempo.
Kasus lain yang menjadi sorotan adalah gugatan perdata senilai Rp200 miliar yang dilayangkan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo.
Seluruh bentuk kekerasan ini berbahaya bagi kemerdekaan pers karena menciptakan efek gentar, mendorong swa-sensor, dan melemahkan fungsi pers sebagai kontrol sosial, kata Komaruddin.
Rasa tidak aman tersebut berdampak pada Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2025, yang mencatat skor 69,44 atau berada pada kategori cukup bebas. Angka ini memang naik tipis dibandingkan 2024 (69,36), namun masih lebih rendah dibandingkan capaian pada tahun-tahun sebelumnya.




