Tidak hanya mengusulkan trayek perintis di daerahnya, setelah pengoperasian angkutan laut perintis, pemerintah daerah memiliki peran dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan, yakni memberikan jaminan keselamatan (safety) dan keamanan (security) terhadap nakhoda dan anak buah kapal (ABK).
Selain itu, memberikan jaminan keselamatan dan keamanan kapal selama di Pelabuhan serta memastikan ketersediaan penumpang dan barang serta melakukan sosialisasi.
Apabila di pelabuhan singgah selama 1 bulan tidak tersedia penumpang dan barang, pemerintah daerah akan memberikan usulan omisi dan deviasi trayek kapal perintis.
Apabila di pelabuhan singgah selama 3 bulan tidak ada penumpang dan barang, pemerintah daerah memberikan usulan penghapusan pelabuhan tersebut dari trayek perintis.





Komentar tentang post