Sementara jumlah muatan barang yang dilayani angkutan perintis juga relatif naik dan jumlah barang terbanyak adalah tahun 2022 sebanyak 173.643 ton/m3.
“Selain sebagai sarana transportasi rutin, keberadaan kapal perintis juga bisa mendukung penugasan lainnya, misalnya dalam mendukung acara keagamaan masyarakat Papua, kapal perintis dikerahkan untuk mobilisasi para jemaatnya,” ujar Dirjen Arif, Selasa (14/2).
Menurut Dirjen Arif pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan perintis. Oleh karena itu, pemerintah pusat harus terus menjalin dan meningkatkan kolaborasi tersebut.
Pemerintah daerah mengusulkan jaringan trayek angkutan perintis, kemudian akan dilakukan perancangan dan pengesahan SK Dirjen sesuai usulan pemerintah daerah dan rapat koordinasi nasional.
Pelayaran kapal perintis ini akan diawasi, dievaluasi dan sinergi antara Kemenhub, pemerintah daerah, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP)/ Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP).
Dengan dilaksanakannya angkutan perintis di daerah diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat daerah tersebut. Tak hanya sebagai penghubung wilayah, tapi juga mampu memciptakan lapangan kerja padat karya, meningkatkan UMKM setempat serta meningkatkan taraf hidup masyarakat dan peradaban.





Komentar tentang post