“Apa benar semua yang diperdagangkan itu adalah karang-karang budidaya semua? Karang budidaya semua atau alam semua? Kalau memang itu campuran dua-duanya, harus dipastikan dulu berapa persen hasil budidaya dan berapa persen dari alam. Ini yang harus dikaji terlebih dahulu,” kata Edhy.
Menurut Edhy, jika perdagangan karang hias diizinkan kembali, pengawasan untuk memastikan bahwa karang hias tidak diambil di daerah konservasi juga merupakan PR besar. Termasuk pengawasan budidaya karang hias yang mungkin dapat digunakan sebagai modus berbuat curang.
“Saya harus mendengarkan masukan dari berbagai sisi. Bisa jadi ada kelompok yang tidak setuju perdagangan karang hias diizinkan, bisa jadi ada yang merasa dirugikan. Kami harus hati-hati. Persoalan karang hidup ini menjadi fokus saya dan akan segera saya selesaikan,” katanya.
Menteri Edhy juga meminta pelaku usaha kooperatif dengan mengikuti segala peraturan yang ada agar menciptakan solusi terbaik bagi seluruh pihak. Termasuk tidak mengelabui petugas dengan mengakui terumbu karang alam sebagai hasil budidaya.
Menurut Edhy, semangat KKP mendorong perekonomian bangsa sangat tinggi. Akan tetapi, dalam merumuskan sesuatu yang menyangkut hajat bangsa dan orang banyak tak bisa dilakukan secara instan dan tergesa-gesa. “Kami butuh waktu untuk memikirkan, membahas, dan merumuskannya secara matang. Tapi mudah-mudahan tidak akan lama,” ujarnya.





Komentar tentang post