Jakarta – Asosiasi Koral, Kerang, dan Ikan Hias Indonesia (AKKII) meminta agar pemerintah mengharmonisasi peraturan dan regulasi terkait karang hias untuk memberikan kepastian berusaha bagi eksportir karang hias di Indonesia.
“Kami berharap pelayanan health certificate yang diberikan Badan Karantina Ikan dapat dikeluarkan kembali untuk karang hias dan anemone,” kata Ketua Umum AKKII Dirga Adhi Putra S, saat audiensi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Kamis (7/11).
Menteri Edhy didampingi Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Brahmantya Satyamurti Poerwadi, Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) Sjarief Widjaja, dan Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina. Sementara dari pihak AKKII hadir Ketua Dewan Pembina AKKII Suharsono, Wakil Ketua Dewan Pembina AKKII Viva Yoga Mauladi, Ketua Umum AKKII Dirga Adhi Putra S., dan Sekretaris Jenderal AKKII Kelvin Brian Lee.
Menurut Dirga, saat ini perdagangan karang hias sedang dalam masa transisi dari karang hias alam ke karang hias budidaya. Namun, tidak semua karang hias bisa dibudidayakan dengan mudah. Karang hias alam dan budidaya ini saling melengkapi dan menjadi kelebihan dan daya tarik khusus bagi eksportir karang hias Indonesia dibandingkan eksportir karang hias dari negara lainnya.
Komentar tentang post