Darilaut – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai usulan untuk memasukkan wartawan sebagai penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) tidak tepat. Usulan tersebut seperti meminta hak istimewa, sesuatu yang tidak dilakukan oleh kelompok profesi lainnya.
“Berbeda halnya kalau memang ada wartawan yang, misalnya karena kondisi ekonominya masuk kategori miskin. Kalau ada situasi seperti itu, adalah wajar jika yang bersangkutan mendapatkan fasilitas dana JPS itu. Namun pemberiannya bukan karena dia wartawan, tapi karena di sebagai warga negara berada dalam kondisi miskin sehingga memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas tersebut,” kata Ketua Umum AJI Abdul Manan dan Sekretaris Jenderal AJI Revolusi Riza, dalam siaran pers, Selasa (7/4).
Indonesia, yang sempat mengklaim tidak menemukan adanya kasus Covid-19, kini terus mencatat penambahan jumlah korban. Untuk menanggulangi dampak Corona terhadap ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020 mengumumkan soal tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 Rp 405,1 triliun.
Rinciannya: Rp 75 triliun untuk bidang kesehatan; Rp 110 triliun untuk dana JPS; Rp 70,1 triliun untuk perlindungan sektor industri; Rp 150 triliun untuk program pemulihan ekonomi nasional.
Dana JPS senilai Rp 110 triliun itu nantinya akan menambah jumlah keluarga yang masuk kategori Program Keluarga Harapan (PKH) penerima manfaat, dari semula 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga, dan akan dibayar mulai April sampai akhir tahun.
Komentar tentang post