Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, KIA Vietnam BV 525 TS, BV 9487 TS, BV 4923 TS dan BV 4555 TS diduga melakukan pelanggaran karena menangkap ikan di perairan Indonesia tanpa ijin dan dokumen.
Komandan KRI Bung Tomo-357 Kolonel Laut (P) Amrin Rosihan H, memerintahkan agar KIA Vietnam BV 525 TS, BV 9487 TS, BV 4923 TS, dan BV 4555 TS di adhoc ke Lantamal IV Tanjung Pinang untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, pada Minggu (17/2) KRI Bung Tomo-357 juga telah menangkap kapal Vietnam yang masih melakukan pencurian ikan di Laut Natuna Utara.

Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal BT 99506 TS, Tonage 99 GT Kebangsaan Vietnam, nakhoda Hanghuu, dengan jumlah anak buah kapal 4 orang (termasuk Nakhoda), muatan Solar 1/3 Palka.
Kapal BT 99506 TS diduga melakukan kegiatan di dalam wilayah Landas Kontinen Indonesia tanpa dilengkapi dokumen. Kapal BT 99506 TS kemudian di adhoc ke Lanal Batam untuk proses pemeriksaan.*
Komentar tentang post