Secara spesifik di beberapa tempat seperti di Bali, wilayah pesisir menjadi lokasi pelaksanaan ritual keagamaan. Selama ini kegiatan tersebut menjadi nilai luhur yang dipertahankan oleh masyarakat Bali.
“Dengan adanya KKM Teluk Benoa diharapkan kearifan lokal, adat istiadat dan aktivitas keagamaan masyarakat Bali dapat terjaga dan lestari,” kata Brahmantya saat konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta Selasa (15/10).
Menurut Brahmantya, dalam Perpres tata Ruang RTR Kawasan Sarbagita (Perpres Nomor 45 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Perpres 51 Tahun 2014), sebagian besar Teluk Benoa ditetapkan sebagai Zona Pemanfaatan (ZONA P). Arahan ZONA P pada Perpres salah satunya adalah untuk kegiatan sosial, budaya dan agama sehingga penetapan kawasan konservasi maritim ini selaras dengan amanat dalam Perpres Sarbagita.
Dengan ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Maritim, Teluk Benoa akan dikelola sebagai Daerah Perlindungan Budaya Maritim yang akan mendukung sektor andalan Pariwisata Bali karena memperkuat image Bali sebagai pusat wisata yang memiliki daya tarik budaya.
Kawasan konservasi maritim Teluk Benoa yang ditetapkan memiliki luas keseluruhan 1.243,41 hektare, yang terbagi menjadi zona inti dan zona pemanfaatan terbatas. Zona inti kawasan konservasi maritim adalah 15 muntig yang merupakan titik suci dimana peruntukannya untuk pelaksanaan ritual keagamaan/adat bagi masyarakat di wilayah Teluk Benoa. Zona pemanfaatan terbatas diperuntukan bagi pemanfaatan sumber daya ikan secara tradisional oleh masyarakat lokal dan kegiatan wisata bahari.
Komentar tentang post