KKP mengharapkan Pemerintah Daerah Provinsi Bali dapat melakukan pengelolaan Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali yang meliputi penunjukan organisasi pengelola, penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan dan peraturan zonasi Kawasan Konservasi Maritim, penataan batas, serta melakukan sosialisasi dan pemantapan pengelolaan.*
Advertisement
Halaman 3 dari 3
Komentar tentang post