“Dari pihak perusahaan memang terlihat sudah ada lahan yang diklaim, tapi belum jelas darimana mereka dapat itu. Kepala desa juga baru tahu setelah disampaikan dalam sosialisasi,” ujar Wibisono.
Sosialisasi di Kecamatan Sumalata dihadiri oleh perwakilan masyarakat dari empat kecamatan, yaitu Sumalata, Sumalata Timur, Biau, dan Tolinggula. Setiap desa mengirimkan empat wakil, terdiri atas kepala desa, ketua BPD, serta dua orang dari unsur masyarakat.
Setelah pertemuan di tingkat kecamatan, proses pembahasan AMDAL akan dilanjutkan di tingkat provinsi, dengan agenda analisis lebih lanjut terhadap dampak lingkungan.
Kepala desa dari tiap-tiap kecamatan dan perwakilan unsur masyarakat dijadwalkan akan menghadiri pembahasan lanjutan tersebut.
Namun, hingga kini belum ada informasi pasti terkait jadwal pembahasan di tingkat provinsi.
“Terkait pembahasan lanjutan di provinsi, ya kami akan tetap menyampaikan penolakan dengan alasan tadi, akan terjadi lagi banjir,” kata Wibisono.
Apabila banyak tanaman yang akan ditanam di lahan tersebut, akan merusak hutan. ”Kalau dibabat, akan rawan lagi banjir, longsor di desa kami, dan kami tidak mau,” ujarnya.
Kegiatan perusahaan untuk proses penyusunan dokumen AMDAL atas rencana PBPH seluas ±41.930 Ha tersebut mencakup tiga kabupaten, yakni Boalemo, Gorontalo, dan Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo.




