Darilaut – Dua ekor hiu paus (Rhincodon typus) terperangkap dalam jaring ikan di wilayah perairan Cilacap, Jawa Tengah.
Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Cilacap bersama nelayan berhasil menyelamatkan hiu paus yang terjerat dalam jaring ikan tersebut, Jumat (6/8).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Antam Novambar, mengatakan penyelamatan tersebut memerlukan waktu beberapa jam karena tubuh kedua spesies yang memiliki panjang 7 meter dan 4 meter tersebut terbelit oleh jaring.
Setelah bagian jaring yang membelit dipotong, hiu paus tersebut kemudian berhasil dilepaskan ke laut.
Petugas di Stasiun PSDKP Cilacap, kata Antam, mendapatkan infomasi terkait 2 ekor hiu paus yang terjerat jaring nelayan, dan segera melakukan langkah-langkah penyelamatan.
Antam memberikan apresiasinya kepada nelayan Cilacap yang segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat.
Menurut Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Halid K. Jusuf, hiu paus merupakan spesies yang dilindungi penuh dan termasuk dalam Appendix II CITES (the Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) pada tahun 2003.
Di Indonesia, hiu paus telah dilindungi secara penuh melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 18 Tahun 2013.
Komentar tentang post