Darilaut – Hiu belimbing di sejumlah wilayah perairan Asia Tenggara ada yang terancam punah karena tingginya eksploitasi.
Untuk itu, upaya konservasi telah dilakukan di beberapa negara, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan kelestarian hiu belimbing (Zebra Shark).
Di perairan wilayah Australia, habitat hiu belimbing berada di kawasan perlindungan laut dengan pengawasan yang ketat. Seperti di kawasan Great Barrier Reef dan Moreton Bay, sehingga otomatis keberlangsungan populasinya tetap terjaga.
Begitu pula di Teluk Papua di Papua Nugini yang telah menerapkan aturan pelarangan penggunaan trawl dan penerapan pengaturan musim tangkap.
Di Malaysia juga telah menetapkan hiu belimbing sebagai salah satu jenis hiu yang dilindungi di dalam undang-undang perikanannya (Dudgeon et al., 2019).
Menurut Fahmi, dalam jurnal Oseana, Volume 46 – Nomor 2 Tahun 2021, Indonesia pada dasarnya memiliki beberapa peraturan terkait pengelolaan perikanan yang dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan upaya pengelolaan hiu belimbing, baik berupa peraturan nasional maupun daerah.
Sebagai contoh, dokumen Rencana Aksi Nasional (RAN atau NPOA) untuk konservasi hiu dan pari di Indonesia, dapat digunakan sebagai dasar untuk meninjau status perikanan hiu belimbing dan menentukan langkah-langkah pengelolaannya berdasarkan hasil kajian dan ketersediaan data (Fahmi & Dharmadi, 2013b).
Komentar tentang post